Rabu, 23 Juli 2014

Hikmah dan Kesalahan Seputar Zakat Fithri

HIMATEP FIP UNM - Bismillahirrahmanirrahim. Selamat datang di blog sederhana ini, kali ini kami berbagi info mengenai hikmah disyariatkannya zakat fithri/fithra dan kesalahan seputar zakat fithri.

A. Kesalahan - Kesalahan Seputar Zakat Fithri 

  1. Sebagian Amil (panitia zakat) menetapkan zakat yang harus dikeluarkan terlalu berlebihan melebihi yang telah ditetapkan oleh ulama. ( Untuk info seputar zakat fithri dapat dibaca disini )
  2. Zakat justru disalurkan kepada yang tidak berhak menerimanya, misalnya untuk remaja dan pengurus masjid dengan berdalih bahwa mereka termasuk golongan fisabilillah atau bahkan disimpan untuk dana pembangunan masjid.
  3. Sebagian zakat yang telah dikumpulkan tidak disalurkan kecuali setelah shalat 'Id.
Perkara tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam 
"Barangsiapa melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak." (HR. Al-Bukhori IV/372 no: 7349 dan Muslim III/ 1343 no: 1718).

B. Hikmah Disyariatkannya Zakat Fithri 
Allah subhanahu wata'ala mewajibkan zakat fithri sebagai penyucian diri bagi orang - orang yang berpuasa dari perbuatan sia - sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan untuk mencukupi kebutuhan orang - orang miskin, paling tidak ketika pada saat hari raya berdasarkan hadits Ibnu Abbas :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia - sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang - orang miskin." (HR. Abu Daud no: 1609. Syaikh Al-Albani mengatakan Shahih Sunan Abu Daud I/447: hasan).

Disamping itu, terkandung di dalamnya juga sifat yang mulia yaitu kedermawanan dan kecintaan untuk selalu membantu sesama Muslim dan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa terhadap apa yang terjadi dalam berpuasa, baik berupa kekurangan, kekeliruan maupun perbuatan dosa yang dikerjakannya selama berpuasa.

Sekian dari kami, semoga bermanfaat. Wassalam

0 komentar:

Posting Komentar