HIMATEP FIP UNM - Bismillahirrahmanirrahim. Kali ini kami berbagi info mengenai tanda - tanda baligh bagi laki - laki dan perempuan. Hal ini perlu diketahui karena jika seseorang telah baligh, maka kewajiban melaksanakan ibadah telah wajib.
A. Tanda-Tanda Baligh untuk Laki-Laki
1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Dalilnya disebutkan dalam Al-Qur’an, dimana Allah ta’ala berfirman :
“Dan bila anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), maka hendaklah
mereka meminta ijin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta
ijin,” (An Nuur : 59 )
Dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata, “Aku hafal
(perkataan) dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak
(dinamakan) yatim bila telah ihtilam dan tidak boleh diam seharian
hingga malam,” (HR. Abu Dawud 2873 dengan sanad hasan; Irwaaul-Ghaliil
1244; Shahiih Al-Jaami’ Ash-Shaghiir 2/7609).
Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Diangkat
pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang : orang yang tidur
hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal”
(HR. Abu Dawud 12/78/4380 dan Tirmidzi 1423 dengan sanad shahih; lihat
Shahiih Al-Jaami’ Ash-Shaghiir 1/3513).
Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda kepada
Mu’adz, “Ambillah dari setiap orang yang telah ihtilam satu dinar,” (HR.
Nasa’I 2450, Baihaqi dalam Al-Kubra 19155, dan Ahmad 21532).
2. Tumbuhnya Rambut Kemaluan
Dari ‘Athiyyah ia berkata : “Kami dihadapkan kepada Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam pada hari Quraidhah (peristiwa pengkhianatan Bani
Quraidhah), di situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh,
sedang orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum
tumbuh maka aku dibiarkan,” (HR. Abu Dawud 4404, Tirmidzi 1584, Nasa’I
3429, Ibnu Majah 2541, dan Ahmad 4/310; dishahihkan oleh Tirmidzi).
Dalam satu lafadh disebutkan, “Maka orang yang telah ihtilam atau
telah tumbuh rambut kemaluannya dibunuh, sedangkan yang belum
dibiarkan,” (HR. Ahmad 3/383, Nasa’I 3430, dan Hakim 4/390).
Dalam lafadh lain : “Aku adalah seorang pemuda di hari Sa’ad bin
Mu’adz menghukum Bani Quraidhah dengan dibunuhnya orang yang ikut
berperang dan ditawan keturunannya. Mereka melaporkan aku, tapi mereka
tidak mendapati bulu kemaluanku, makanya aku sekarang di tengah-tengah
kalian,” (Tarbiyatul-Aulad fil-Islaam halaman 270).
Dari Samurah bin Jundub bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Bunuhlah orang-orang tua dari kalangan kaum musyrikiin dan
biarkanlah syarkh,” (HR. Ahmad 20021, Abu dawud 3/54/2670, dan Tirmidzi
4/145/1583 dengan sanad hasan. Syarkh adalah anak-anak yang belum tumbuh
bulu kemaluannya).
Dari Ibnu Umar radliyallaahu ‘anhuma, “Bila seorang anak terkena
hukuman hudud lalu dipermasalahkan apakah ia sudah ihtilam atau belum?
Maka lihatlah bulu kemaluannya.”
Semua ini menunjukkan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan adalah tanda
balighnya seseorang, sebagai tanda juga bagi anak-anak kaum muslimin dan
orang-orang kafir; dan menunjukkan juga bolehnya melihat aurat orang
lain bila diperlukan untuk mengetahui baligh dan tidaknya seseorang
serta untuk lainnya." (Tuhfatul-Maulud bi Ahkaamil-Maulud oleh
Ibnul-Qayyim halaman 210).
3. Ketika Ia Mencapai Usia Lima Belas Tahun
”Seorang anak bila telah berusia lima belas tahun maka diperlakukan
hudud (hukuman pidana) buatnya,” (HR. Baihaqi dalam Khilafiyaat dari
Anas dengan sanad dla’if).
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata,”Untuk waktu ihtilaam tidak ada
batas umurnya, bahkan anak-anak yang berusia dua belas tahun bisa
ihtilaam. Ada juga yang sampai lima belas tahun, enam belas tahun, dan
seterusnya namun belum ihtilaam”.
Para fuqahaa berselisih tentang usia baligh sebagai berikut :
Al-Auza’i, Ahmad, Syafi’i, Abu Yusuf, dan Muhammad berkata,”Bilamana
ia telah berusia lima belas tahun, maka ia sudah dikatakan baligh”.
Para shahabat Imam Malik mempunyai 3 (tiga) pendapat :
1. Tujuh belas tahun
2. Delapan belas tahun
3. Lima belas tahun
Sedangkan Abu Hanifah ada dua riwayat :
1. Tujuh belas tahun
2. Delapan belas tahun
dan bagi anak perempuan itu tujuh belas tahun.
Daud dan para shababatnya berpendapat,”Tidak ada batasan usia. Yang
bisa dijadikan batasan adalah ihtilaam, inilah pendapat yang kuat, dan
tidak ada pembatasan dari Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam
sedikitpun”.
Imam Ahmad mengatakan,”Anak kecil tidak menjadi mahram bagi wanita hingga ia ihtilam”. Beliau mensyaratkan ihtilam.
B. Tanda-Tanda Baligh untuk Perempuan
Balighnya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah
dengan keempatnya, yaitu Haidl, berkembangnya alat-alat untuk
berketurunan, serta membesarnya buah dada.
Bila anak sudah hulm/ihtlaam maka ia telah sampai pada usia taklif.
Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib. Adapun
sebelum itu, maka perintah hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya
suka.
Semoga bermanfaat. Wassalam
Sumber : http://www.islampos.com/
Senin, 07 Juli 2014
Tanda - Tanda Baligh Bagi Laki - Laki dan Perempuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar