Dies Natalis UNM 54

Dies Natalis UNM 54. Tetap jaya dalam tantangan

Pengurus HIMATEP FIP UNM

Foto pengurus HIMATEP FIP UNM periode 2014 - 2015 bersama Ketua Jurusan dan dosen Kurikulum dan Teknologi Pendidikan.

Universitas Negeri Makassar

Universitas Negeri Makassar - Tetap jaya dalam tantangan.

FIP UNM

Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar.

Visi dan Misi Universitas Negeri Makassar

Visi dan Misi Universitas Negeri Makassar : Pusat Pendidikan, Penelitian Pengembangan Pendidikan, Sains, Teknologi dan Seni.

Minggu, 27 Juli 2014

Sunnah - Sunnah Hari Raya


HIMATEP FIP UNM - Bismillahhirrahmanirrahim. Taqabbalallahu Minna wa Minka. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Mohon maaf lahir dan batin. Kali ini kami berbagi info tentang sunnah - sunnah hari raya.

1. Shalat Hari Raya ‘Id
Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)

Shalat ‘Idul Adh-ha (juga Idul Fithri) adalah sunah muakadah. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah: “Disyariatkannya shalat ‘Idain (dua hari raya) pada tahun pertama dari hijrah, dia adalah sunah muakadah yang selalu dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau memerintahkan kaum laki-laki dan wanita untuk keluar meramaikannya.”

2. Mendengarkan Khutbah Hari Raya
Berkhutbah hari raya adalah sunah menurut jumhur ulama, mendengarkannya juga sunah. Syaikh Sayyid Sabiq menerangkan: “Khutbah setelah shalat ‘Id adalah sunah, mendengarkannya juga begitu.”Dari Abdullah bin As Saa’ib Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Saya menghadiri shalat ‘Id bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika shalat sudah selesai, beliau bersabda: “Kami akan berkhutbah, jadi siapa saja yang mau duduk mendengarkan khutbah maka duduklah, dan yang ingin pergi, pergilah!” (HR. Abu Daud, shahih)

3. Berangkat dan Pulang Melewati Jalan yang Berbeda
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhuma, katanya: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika keluar pada hari Id akan menempuh jalan yang berbeda. (HR. Bukhari No. 986)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika
keluar menuju shalat dua hari raya, pulangnya menempuh jalan yang berbeda dengan keluarnya. (HR. Ahmad)

4. Mengucapkan Selamat Hari Raya:“Taqabbalallahu Minna wa Minka”
Telah diriwayatkan dari Al Watsilah, bahwa beliau berjumpa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan
mengucakan: “ Taqabballahu minna waminka (Semoga Allah menerima amal kami dan Anda).” Namun sanad riwayat ini dhaif (lemah/tidak valid), sebagaimana yang dikatakan Al Imam Al Hazifh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani dalam Fathul Bari. Namun, Imam Ibnu Hajar berkata:” “Kami meriwayatkan dalam kitab Al Mahamilliyat, dengan sanad yang hasan (bagus), dari Jubeir bin Nufair, katanya: dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mereka berjumpa pada hari raya, satu sama lain berkata: “Taqabbalallahu minna wa minka.”

5. Bergembira dengan Pesta yang Halal
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah: Melakukan permainan yang dibolehkan, gurauan yang baik, nyanyian yang baik, semua itu termasuk di antara syiar-syiar agama yang Allah tetapkan pada hari raya , untuk menyehatkan badan dan mengistirahatkan jiwa. Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamdatang ke Madinah, saat itu mereka memiliki dua hari untuk bermain-main. Lalu Beliau bersabda: “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab: “Dahulu, ketika kami masih jahiliyah kami bermain-main pada dua hari ini.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi waSallam menjawab: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan buat kalian dua hari itu dengan yang lebih baik darinya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Daud)

6. Bertakbir Pada Hari Raya
Untuk bertakbir pada ‘Idul Fitri, Allah Ta’ala berfirman: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. AlBaqarah (2): 185)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, dalam Fiqhus Sunnah, mengatakan: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa bertakbir pada ‘Idul Fithri dimulai sejak keluar menuju shalat ‘Id, sampai mulainya khutbah. Hal itu telah diriwayatkan dalam hadits-hadits dhaif, walau ada yang shahih
hal itu dari Ibnu Umar dan selainnya dari kalangan sahabat nabi.
Berkata Al Hakim: ini adalah sunah yang tersebar dikalangan ahli hadits. Dan inilah pendapat Malik, Ahmad, ishaq, dan Abu Tsaur. (, 1/325).
Sedangkan Imam As Syafi’i mengatakan bahwa bertakbir sudah mulai sejak awal tenggelam
matahari akhir Ramadhan. Untuk takbir pada ‘Idul Adh-ha, Allah Ta’ala berfirman: “Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Baqarah (2): 203).
Maksud “hari-hari yang telah ditentukan”adalah hari-hari tasyriq, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas.Waktu bertakbir bagi Idul Adha yang shahih adalah sejak hari ‘Arafah sampai ashar hari-hari
tasyriq, yaitu 11,12,13, dari Dzulhijjah. (Fiqhus Sunnah, 1/325). Ini adalah takbir khusus yang dilaksanakan setelah shalat. Sedangkan takbir yang mutlak boleh dikerjakan sejak tanggal 1 Dzulhijjah.

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1-10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad & Sanadnya dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)

Boleh dikeraskan suaranya, sebagaimana tertulis dalam Al Mausu’ah: “Tidak ada perbedaan pendapat di antara fuqaha tentang kebolehan bertakbir dengan dikeraskan di jalan menuju lapangan saat ‘Idul Adh-ha.”

Info adab - adab Hari Raya, dapat dilihat disini dan info lainnya seputar Hari Raya Idul Fitri disini

Rabu, 23 Juli 2014

Hikmah dan Kesalahan Seputar Zakat Fithri

HIMATEP FIP UNM - Bismillahirrahmanirrahim. Selamat datang di blog sederhana ini, kali ini kami berbagi info mengenai hikmah disyariatkannya zakat fithri/fithra dan kesalahan seputar zakat fithri.

A. Kesalahan - Kesalahan Seputar Zakat Fithri 

  1. Sebagian Amil (panitia zakat) menetapkan zakat yang harus dikeluarkan terlalu berlebihan melebihi yang telah ditetapkan oleh ulama. ( Untuk info seputar zakat fithri dapat dibaca disini )
  2. Zakat justru disalurkan kepada yang tidak berhak menerimanya, misalnya untuk remaja dan pengurus masjid dengan berdalih bahwa mereka termasuk golongan fisabilillah atau bahkan disimpan untuk dana pembangunan masjid.
  3. Sebagian zakat yang telah dikumpulkan tidak disalurkan kecuali setelah shalat 'Id.
Perkara tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam 
"Barangsiapa melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak." (HR. Al-Bukhori IV/372 no: 7349 dan Muslim III/ 1343 no: 1718).

B. Hikmah Disyariatkannya Zakat Fithri 
Allah subhanahu wata'ala mewajibkan zakat fithri sebagai penyucian diri bagi orang - orang yang berpuasa dari perbuatan sia - sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan untuk mencukupi kebutuhan orang - orang miskin, paling tidak ketika pada saat hari raya berdasarkan hadits Ibnu Abbas :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia - sia dan perbuatan kotor serta sebagai makanan bagi orang - orang miskin." (HR. Abu Daud no: 1609. Syaikh Al-Albani mengatakan Shahih Sunan Abu Daud I/447: hasan).

Disamping itu, terkandung di dalamnya juga sifat yang mulia yaitu kedermawanan dan kecintaan untuk selalu membantu sesama Muslim dan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa terhadap apa yang terjadi dalam berpuasa, baik berupa kekurangan, kekeliruan maupun perbuatan dosa yang dikerjakannya selama berpuasa.

Sekian dari kami, semoga bermanfaat. Wassalam

Rabu, 16 Juli 2014

Agenda Pendaftaran Ulang SBMPTN 2014 UNM


HIMATEP FIP UNM - Bismillahirrahmanirrahim. Selamat kepada peserta yang lulus SBMPTN 2014, serta atas nama Rektor dan seluruh civitas Akademika UNM mengucapkan selamat kepada Ananda yang dinyatakan lulus SBMPTN 2014. Bagi yang belum berkesempatan lulus melalui jalur MANDIRI, silakan mendaftar melalui JALUR MANDIRI. Untuk yang dinyatakan lulus, silakan mengikuti proses pendaftaran ulang sebagai berikut:

 PENGUMUMAN PENDAFTARAN ULANG
MAHASISWA BARU UNM TAHUN 2014
JALUR SBMPTN


Bagi peserta SBMPTN 2014 yang dinyatakan LULUS, harus :
a. Melakukan registrasi online, pada:
Tanggal : 17 – 21 Juli 2014

Laman : http://registrasi.unm.ac.id
b. Melakukan Wawancara pada:
Tanggal : 23 Juli 2014
Waktu :  08.00 WITA – Selesai (mohon datang minimal 30 menit sebelum jadwal)
Tempat : Auditorium Amanagappa, Jl. A.Pangeran Pettarani Gunungsari Baru Makassar
Dengan membawa berkas sbb:
  • Bukti registrasi online
  • Kartu peserta/pendaftaran asli peserta SBMPTN 2014
  • Ijazah Asli dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi/surat keterangan lulus dari kepala sekolah
  • Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
  • Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm (4 lembar) dan ukuran 4×6 cm (2 lembar)
  • Kartu keluarga asli
  • Slip gaji orangtua bagi PNS atau Pegawai Swasta, bagi Non PNS atau Non Pegawai Swasta berupa surat keterangan penghasilan dari pemerintah/kelurahan setempat
  • Pajak bumi dan bangunan terakhir
  • Rekening listrik
  • Rekening PDAM (jika ada)
  • File foto formal (untuk kartu mahasiswa).
    Aturan foto:
    a) Latar Biru,
    b) kemeja putih – jas hitam,
    c) berdasi (tidak diwajibkan bagi wanita).
    Sangat disarankan bagi yang berjilbab untuk menggunakan warna jilbab tidak berwarna biru (karena background berwarna biru) dan memilih padanan yang sesuai. Contoh foto Klik Di sini.
    Foto disetor menggunakan CD/DVD. Format penamaan file foto no-peserta.jpg.
    Ukuran foto 400 x 600 px
  • Fotokopi kartu Beasiswa Siswa Miskin (BSM), Kartu Pengaman Sosial (KPS) (jika ada)
Catatan:
  1. Peserta harus datang sendiri/tidak bisa diwakili
  2. Peserta yang terlambat dinyatakan mengundurkan diri.

c. Membayar Uang Kuliah pada Bank BNI (jadwal akan dipublish di unm.ac.id)
d. Melakukan registrasi manual (jadwal akan dipublish di unm.ac.id)
Dengan membawa berkas sbb:
  • Bukti registrasi online
  • Bukti bayar Uang Kuliah dari Bank, asli dan fotokopi
  • Kartu peserta/pendaftaran asli peserta SBMPTN 2014
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  • Ijazah Asli dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi/surat keterangan lulus dari kepala sekolah
  • Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
  • Kartu keluarga asli
  • Slip gaji orangtua bagi PNS atau Pegawai Swasta, bagi Non PNS atau Non Pegawai Swasta berupa surat keterangan penghasilan dari pemerintah/kelurahan setempat
  • Pajak bumi dan bangunan terakhir
  • Rekening listrik
  • Rekening PDAM (jika ada)

Sumber : unm.ac.id

Selasa, 15 Juli 2014

Pengumuman SBMPTN 2014


HIMATEP FIP UNM - Bismillahirrahmanirrahim. Selamat datang di blog kami, kali ini kami akan membagikan info bagi calon mahasiswa di setiap universitas yang dipilih. Pengumuman SBMPTN 2014 akan diumumkan pada waktu :

- Hari ini, tanggal 16 Juli 2014, pukul 17:00 WIB (untuk Indonesia bagian barat, untuk Indonesia bagian tengah pukul 18:00 WITA dan dan bagian timur pukul 19:00 WIT)

- Pengumuman dapat dilihat di web resmi sbmptn, yaitu https://pengumuman.sbmptn.or.id/counter.php.

- Setelah anda dinyatakan lulus, silahkan anda ikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh universitas tempat anda lulus di jalur SBMPTN 2014 ini.


Semoga anda lulus dalam SBMPTN 2014 ini dan bisa menjadi mahasiswa berprestasi di Universitas masing - masing. Aamiin.

Namun jika anda tidak lulus, jangan berkecil hati, karena masih anda beberapa universitas menyediakan jalur khusus, jika di UNM, dinamakan jalur mandiri, infonya dapat dilihat disini.

Sekian info dari kami. Wassalam

Sumber :
sbmptn.or.id
jamil21.blogspot.com


Senin, 07 Juli 2014

Tanda - Tanda Baligh Bagi Laki - Laki dan Perempuan

HIMATEP FIP UNM - Bismillahirrahmanirrahim. Kali ini kami berbagi info mengenai tanda - tanda baligh bagi laki - laki dan perempuan. Hal ini perlu diketahui karena jika seseorang telah baligh, maka kewajiban melaksanakan ibadah telah wajib.

A. Tanda-Tanda Baligh untuk Laki-Laki

1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.
Dalilnya disebutkan dalam Al-Qur’an, dimana Allah ta’ala berfirman :
“Dan bila anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), maka hendaklah mereka meminta ijin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin,” (An Nuur : 59 )

Dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata, “Aku hafal (perkataan) dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak (dinamakan) yatim bila telah ihtilam dan tidak boleh diam seharian hingga malam,” (HR. Abu Dawud 2873 dengan sanad hasan; Irwaaul-Ghaliil 1244; Shahiih Al-Jaami’ Ash-Shaghiir 2/7609).

Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” (HR. Abu Dawud 12/78/4380 dan Tirmidzi 1423 dengan sanad shahih; lihat Shahiih Al-Jaami’ Ash-Shaghiir 1/3513).

Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda kepada Mu’adz, “Ambillah dari setiap orang yang telah ihtilam satu dinar,” (HR. Nasa’I 2450, Baihaqi dalam Al-Kubra 19155, dan Ahmad 21532).

2. Tumbuhnya Rambut Kemaluan
Dari ‘Athiyyah ia berkata : “Kami dihadapkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Quraidhah (peristiwa pengkhianatan Bani Quraidhah), di situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sedang orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum tumbuh maka aku dibiarkan,” (HR. Abu Dawud 4404, Tirmidzi 1584, Nasa’I 3429, Ibnu Majah 2541, dan Ahmad 4/310; dishahihkan oleh Tirmidzi).

Dalam satu lafadh disebutkan, “Maka orang yang telah ihtilam atau telah tumbuh rambut kemaluannya dibunuh, sedangkan yang belum dibiarkan,” (HR. Ahmad 3/383, Nasa’I 3430, dan Hakim 4/390).

Dalam lafadh lain : “Aku adalah seorang pemuda di hari Sa’ad bin Mu’adz menghukum Bani Quraidhah dengan dibunuhnya orang yang ikut berperang dan ditawan keturunannya. Mereka melaporkan aku, tapi mereka tidak mendapati bulu kemaluanku, makanya aku sekarang di tengah-tengah kalian,” (Tarbiyatul-Aulad fil-Islaam halaman 270).

Dari Samurah bin Jundub bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bunuhlah orang-orang tua dari kalangan kaum musyrikiin dan biarkanlah syarkh,” (HR. Ahmad 20021, Abu dawud 3/54/2670, dan Tirmidzi 4/145/1583 dengan sanad hasan. Syarkh adalah anak-anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya).

Dari Ibnu Umar radliyallaahu ‘anhuma, “Bila seorang anak terkena hukuman hudud lalu dipermasalahkan apakah ia sudah ihtilam atau belum? Maka lihatlah bulu kemaluannya.”
Semua ini menunjukkan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan adalah tanda balighnya seseorang, sebagai tanda juga bagi anak-anak kaum muslimin dan orang-orang kafir; dan menunjukkan juga bolehnya melihat aurat orang lain bila diperlukan untuk mengetahui baligh dan tidaknya seseorang serta untuk lainnya." (Tuhfatul-Maulud bi Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim halaman 210).

3. Ketika Ia Mencapai Usia Lima Belas Tahun
”Seorang anak bila telah berusia lima belas tahun maka diperlakukan hudud (hukuman pidana) buatnya,” (HR. Baihaqi dalam Khilafiyaat dari Anas dengan sanad dla’if).

Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata,”Untuk waktu ihtilaam tidak ada batas umurnya, bahkan anak-anak yang berusia dua belas tahun bisa ihtilaam. Ada juga yang sampai lima belas tahun, enam belas tahun, dan seterusnya namun belum ihtilaam”.

Para fuqahaa berselisih tentang usia baligh sebagai berikut :
Al-Auza’i, Ahmad, Syafi’i, Abu Yusuf, dan Muhammad berkata,”Bilamana ia telah berusia lima belas tahun, maka ia sudah dikatakan baligh”.
Para shahabat Imam Malik mempunyai 3 (tiga) pendapat :
1. Tujuh belas tahun
2. Delapan belas tahun
3. Lima belas tahun

Sedangkan Abu Hanifah ada dua riwayat :
1. Tujuh belas tahun
2. Delapan belas tahun
dan bagi anak perempuan itu tujuh belas tahun.

Daud dan para shababatnya berpendapat,”Tidak ada batasan usia. Yang bisa dijadikan batasan adalah ihtilaam, inilah pendapat yang kuat, dan tidak ada pembatasan dari Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam sedikitpun”.

Imam Ahmad mengatakan,”Anak kecil tidak menjadi mahram bagi wanita hingga ia ihtilam”. Beliau mensyaratkan ihtilam.

B. Tanda-Tanda Baligh untuk Perempuan
Balighnya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah dengan keempatnya, yaitu Haidl, berkembangnya alat-alat untuk berketurunan, serta membesarnya buah dada.

Bila anak sudah hulm/ihtlaam maka ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib. Adapun sebelum itu, maka perintah hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya suka.

Semoga bermanfaat. Wassalam
Sumber : http://www.islampos.com/

Hukum Puasa Ramadhan dan Orang yang Diwajibkan Berpuasa

HIMATEP FIP UNM - Bismillah. Di bulan suci Ramadhan, kami berbagi info mengenai hukum puasa ramadhan dan orang yang wajib melaksanakannya.

A. Hukum Puasa 
Telah menjadi kesepakatan (ijma') kaum Muslimimn bahwa puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib, berdasarkan Firman Allah

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, " (QS. Al - Baqarah: 183)

Dan sabda Rasulullah :
"Ditegakkan Islam itu di atas lima perkara:... dan Shaum (puasa) bulan Rmaadhan." (HR. Al Bukhari I/20 no: 8 dan Muslim I /45 no 16)

Karena barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan bukan pada waktu buka tanpa udzur (keterangan yang jelas sungguh) dia telah melakukan suatu dosa yang sangat besar.

B. Orang yang Wajib Berpuasa
Adapun yang diwajibkan melaksanakan puasa, ialah
  1. Orang beragama Islam 
  2. Berakal, tidak gila
  3. Sehat jasmani dan Rohani 
  4. Muqim (tidak sedang melakukan safar) 
  5. Baligh (baca disini)
Itulah hukum dan orang yang diwajibkan berpuasa, semoga di bulan suci Ramadhan ini, kita mendapat berkah dari Allah. Amiin.
Jika anda ingin mengetahui hal - hal yang tidak membatalkan puasa, baca disini.
Ingin membaca artikel Islam lainnya, silahkan berkunjung disini .

Semoga bermanfaat. Wassalam

Kamis, 03 Juli 2014

Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru UNM 2014 Jalur Mandiri


HIMATEP FIP UNM - Universitas Negeri Makassar menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik 2014/2015 melalui Jalur Mandiri yang terdiri atas Mandiri A, Mandiri B dan Mandiri C :

A. Ketentuan Pendaftaran

  • Ketentuan Umum

    - Pendaftaran dibuka pada tanggal 7 Juli 2014 Pukul 08.00 WITA s.d 21 Juli 2014 pukul 16.00 WITA
    - Pendaftaran dlakukan secara online melalui situs http://pmbm.unm.ac.id
    - Pendaftar hanya boleh memilih 1 program studi yang ditawarkan pada Mandiri A, Mandiri B, atau Mandiri C.
  • Pendaftaran Reguler (NonBidikmisi)

    - Lulusan SLTA Negeri / swasta tiga tahun terakhir (Tahun 2012, 2013, atau 2014)
    - Membayar biaya pendaftaran melalui Bank BNI dengan menggunakan KODE PEMBAYARAN yang didapatkan pada saat mendaftar online. Besar biaya pendaftaran :
    MANDIRI A : Rp. 300.000,-
    MANDIRI B : Rp. 350.000,-
    MANDIRI C : Rp. 400.000,-

  • Pendaftar Bidikmisi
    • Lulusan SLTA Negeri / Swata dua tahun terakhir (Tahun 2013 atau 2014)

B. Seleksi

  • Seleksi MANDIRI A dilakukan dengan Tes Potensi Akademik (TPA) pada tanggal 13 Agustus 2014 serta wawancara pada tanggal 14 Agustus 2014. Wawancara dilakukan di Fakultas masing-masing.
  • Seleksi MANDIRI B dilakukan dengan Ujian Keterampilan olahraga dan Wawancara pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2014 di Fakultas Ilmu Keolahragaan bagi yang memilih program studi keolahragaan.
  • Seleksi MANDIRI C dilakukan dengan Tes Potensi Akademik (TPA) pada tanggal 13 Agustus 2014, serta Ujian Keterampilan (Tes Bakat) dan wawancara pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2014 :
    • Ujian keterampilan seni dan wawancara di Fakultas Seni dan Desain bagi yang memilih program studi kesenian / desain.
    • Ujian keterampilan keteknikan dan wawancara di Fakultas Teknik bagi yang memilih program studi keteknikan dan PKK.
  • Peserta seleksi MANDIRI B dan MANDIRI C dapat menunjukkan bukti berprestasi sesuai bidang studi yang dipilih pada saat mengikuti wawancara, dengan ketentuan :
    • Bukti berprestasi dalam bidang kesenian/desain/keteknikan dilegalisir oleh Dinas Diknas/Kepala Sekolah/Guru terkait.
    • Bukti berprestasi dalam bidang keolahragaan dilegalisir oleh KONI/DInas Diknas/Dispora kabupaten /kota setempat.
  • Khusus pendaftar BidikMisi, pada saat wawancara menunjukkan :
    • fotokopi STTB dan Nilai UN yang dilegalisir oleh kepala sekolah.
    • fotokopi rapor dua semester terakhir, surat keterangan peringkat di sekolah, serta bukti prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler (bila ada) minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota yang disahkan oleh kepala sekolah atau kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
    • Fotokopi Kartu Keluarga Misikin atau surat keterangan tidak mampu yang disahkan oleh kepala desa/lurah.
    • slip gaji penanggung (orang tua/wali) bagi PNS atau karyawan perusahaan.
    • bukti (bila termasuk (1) penerima beras misikin (raskin), (2) Jamkesmas, (3) BLT atau BLSM.
  • Pengumuman hasil seleksi direncanakan pada tanggal 21 Agustus 2014 melalui BAAK UNM dan Website UNM.

C. Lokasi Ujian Keterampilan dan Wawancara

  • Kampus Gunungsari Timur : Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Psikologi, Fakultas Ekonomi
  • Kampus Parangtambung : Fakultas MIPA, Fakultas Teknik, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Seni dan Desain
  • Kampus Banta-Bantaeng : Fakultas Ilmu Keolahragaan
  • Kampus Tidung : Fakultas Ilmu Pendidkan

D. Biaya Pendidikan

Pendaftar reguler (nonBidikMisi) dinyatakan lulus dikenakan biaya pendidikan yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarnya sesuai penetapan Program Studi masing-masing.

E. Sekretariat Panitia

Jln. AP. Pettarani, Makassar, Lantai 2 Menara Phinisi UNM, BAAK Telp. 089618632921 atau ICT Center UNM Telp. 089618638762

Untuk melihat program studi yang ditawarkan pada jalur mandiri, klik disini. (tunggu 5 detik, lalu skip ad)
Sumber : unm.ac.id

Selasa, 01 Juli 2014

Jadwal Wawancara UKT Maba UNM 2014


HIMATEP FIP UNM - Jadwal wawancara penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru tahun akademik 2014/2015 Non Bidik Misi:
Tanggal : 21-22 Juli 2014 (jalur SNMPTN), 23 Juli 2014 (jalur SBMPTN)
Tempat : Gedung Audotorium Amanagappa, Kampus UNM gunung Sari Baru. Lihat peta
Waktu : Pukul 08.00 WITA - Selesai (mohon datang minimal 30 menit sebelum jadwal)

Berkas Yang Dibawa :
  1. Print out bukti registrasi ulang (http://registrasi.unm.ac.id ). Bagi mahasiswa jalur SNMPTN yang telah melakukan registrasi ulang, tinggal mencetak bukti registrasi dan tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang. Bagi mahasiswa jalur SBMPTN wajib mengisi form registrasi tersebut, batas waktu pengisian hingga 21 Juli 2014 pkl 12.00 WITA
  2. Fotokopi kartu Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  3. Fotokopi bukti rekening listrik
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Slip gaji orangtua (ayah & ibu) bagi PNS atau Pegawai Swasta, bagi Non PNS atau Non Pegawai Swasta berupa surat keterangan penghasilan dari pemerintah/kelurahan setempat
  6. File foto formal (untuk kartu mahasiswa). Aturan foto: a) Latar Biru, b) kemeja putih - jas hitam, c) berdasi (tidak diwajibkan bagi wanita). Sangat disarankan bagi yang berjilbab untuk menggunakan warna jilbab tidak berwarna biru (karena background berwarna biru) dan memilih padanan yang sesuai. Contoh foto dapat dilihat di bagaian bawah pengumuman ini. Foto disetor menggunakan CD
  7. Fotokopi kartu Beasiswa Siswa Miskin (BSM), Kartu Pengaman Sosial (KPS) jika ada
Prosedur Pelaksanaan :
  1. Peserta melakukan registrasi di loket tempat wawancara (pemilihan loket sesuai Label loket fakultas masing-masing) untuk mengambil a) nomor antrian dan b) nomor kendali (untuk ditunjukkan ke pewawancara)
  2. Masuk ke ruang tunggu, menyerahkan file foto sebelum duduk mengantri
  3. Wawancara. Peserta menunjukkan nomor kendali dan berkas-berkas sebagaimana yang diminta
Lain-lain :
Peserta dapat didampingi oleh orang tua/wali. Pengumuman UKT dapat dilihat mulai 5 Agustus 2014 secara online di http://pengumuman.unm.ac.id/ukt . Pembayaran UKT di bank (di seluruh Indonesia) pada 11-19 Agustus 2014. Slip pembayaran akan berisi kode login internet, harap disimpan baik-baik. Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan mention di @UNM_Makassar

Contoh Foto:
cow2 Foto standar
kemeja putih, berdasi, jas hitam, latar biru
cew1 Foto standar
kemeja putih, jas hitam, latar biru
cew2 Foto tidak standar
kemeja putih, berdasi, latar biru, namun tidak mengenakan jas
cow1 Foto tidak standar
Kemeja putih, berdasi, latar biru namun tidak mengenakan jas
foto_siswa (4) Foto Standar
Latar biru, jas hitam, kemeja putih, berdasi
cow3 Foto tidak standar
Kemeja putih, jas hitam, berdasi, namun Latar bukan warna biru
foto_siswa Foto tidak standar
Foto tidak formal, tidak mengenakan kemeja putih dan jas hitam, latar tidak berlatar biru
foto_siswa (3) Foto tidak standar
Foto tidak formal, tidak mengenakan kemeja putih dan jas hitam, latar tidak berlatar biru


Sumber Foto: Dokumen SNMPTN 2014, pemuatan foto beberapa telah mendapat izin dari yang bersangkutan

Sumber : unm.ac.id